Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil GM Marketing Alfamart

Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil GM Marketing Alfamart
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil GM Marketing Alfamart periode 2023 Yosia Andika Pakiding pada Jumat (8/3). ilustrasi. Foto: ANTARA/HO warga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil GM Marketing Alfamart periode 2023 Yosia Andika Pakiding pada Jumat (8/3).

Yosia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidikan kepada petinggi Alfamart itu.

Patut diketahui, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin masing-masing divonis 4 tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan penjabat kepala desa pada 2021.

GM Marketing Alfamart periode 2023 Yosia Andika Pakiding diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News